
Kepala Desa di Lampung Selatan Diberi Pemahaman tentang Penyusunan Laporan
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar
Sosialisasi Laporan Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.
Sosialisasi yang bertujuan agar
kepala desa mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan
desa, khususnya terkait dengan laporan kepala desa, berlangsung di Aula Sebuku,
rumah dinas bupati setempaat, Selasa (21/3/2023).
Kepala Dinas PMD Kabupaten
Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar
kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan menyadari dan melaksanakan
kewajibannya. Salah satunya yaitu menyampaikan laporan kepala desa baik setiap
tahun maupun diakhir masa jabatannya.
"Kegiatan Sosialisasi
Laporan Kepala Desa ini juga bertujuan agar dapat terciptanya penyelenggaraan
pemerintah desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
ada," ujar Erdiyansyah saat menyampaikan laporan.
Erdiyansyah juga menyampaikan,
peserta sosialisasi laporan kepala desa ini dihadiri baik dari pemerintah
kabupaten, kecamatan maupun kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
"Peserta terdiri dari 17
orang Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan dan 256 orang Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan dan nanti akan
diisi juga dengan para pemateri ahli," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, sosialisasi itu merupakan bahan
evaluasi bagi pemerintah daerah terhadap capaian dan kinerja kepala desa dan
merupakan bentuk transparansi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan
perundang-undangan.
"Oleh karenanya diharapkan
seluruh kepala desa ke depannya agar tertib dalam penyampaian laporan. Baik
yang dilaporkan pertahun maupun diakhir masa jabatan. Sehingga pemerintah
daerah dapat mengukur capaian dan kinerja kepala desa," ujarnya.
Nanang mengingatkan, agar para
kepala desa untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Dimana disebutkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
"Tentunya hal ini juga
harus didukung oleh pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan," kata Nanang.
Diakhir sambutannya Nanang
meminta kepada para kepala desa agar dapat mengimplementasikan Sosialisasi Laporan
Kepala Desa ini sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan bagi pemerintah desa.
"Sosialisasi ini juga
untuk dapat mewujudkan dan menjamin transparansi serta akuntabiltas pengelolaan
keuangan desa. Sekarang zamannya sudah zaman digital, transparansi juga harus
kita lakukan," ujar Nanang. (RLS)