
Hangat! Wakil Ketua I DPRD Lamsel Soroti Pergeseran Anggaran, Demokrat Tegaskan Tak Langgar Aturan
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Drama panas soal anggaran mengguncang
Lampung Selatan (Lamsel). Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, menuding Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertindak semaunya dalam menggeser anggaran tanpa
restu pimpinan DPRD.
Tak tanggung-tanggung, Merik
menyebut langkah TAPD melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Merik mencontohkan pergeseran
anggaran di Dinas PUPR yang membuat anggaran e-pokir DPRD kosong. Ia menilai
hal ini akibat buruknya komunikasi TAPD dengan legislatif.
“Pergeseran anggaran semestinya
melalui persetujuan pimpinan DPRD, bukan dilakukan sepihak. Ini penting agar
tetap sesuai regulasi,” ujar Merik, Jumat (13/6/2025).
Pernyataan Merik ini mendapat
tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Junaidi
menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilakukan pemerintah daerah
berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah memiliki
kewenangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran
dalam kondisi mendesak. Semua ada dasar hukumnya,” terang Junaidi.
Ia menambahkan, sepanjang jenis
kegiatannya sama dan hanya bergeser pada objek, tidak diperlukan pemberitahuan
khusus kepada DPRD.
Menurutnya, keadaan mendesak
yang dimaksud mencakup layanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib,
hingga pengeluaran darurat demi kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting, seluruh
mekanisme administrasi tetap dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan
dicatat dalam laporan realisasi anggaran,” tegas Junaidi.
Yang perlu dipahami, lanjut
Junaidi, bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki
kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan
publik.
Junaidi menutup pernyataannya
dengan menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kepala
daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan soal mengabaikan
aturan, tapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan
baik,” pungkasnya. (Rls)