Selesaikan Peta Batas Desa, Nanang Ermanto Dapat Apresiasi Kemendagri
KALIANDA, Sungkainews.com – Peta Batas
Desa menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
dibawah kepemimpinan Bupati H. Nanang Ermanto.
Komitmen
menyelesaikan peta tapal batas desa itu ditunjukkan dengan diterbitkannya
Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan tentang Percepatan Penegasan Batas
Desa.
Dengan
Perbup itu terbukti ampuh dalam menyatukan visi semua lini serta pemangku
kepentingan untuk bersama-sama berkomiten menyelesaikan peta tapal batas 256
desa dan 4 kelurahan di Bumi Khagom Mufakat.
Atas komitmen tersebut, Bupati Lampung
Selatan H. Nanang Ermanto mendapat apresiasi langsung dari Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas
kebijakanya mengeluarkan Perbup Peta Batas Desa.
Apresiasi
itu disampaikan langsung Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo
melalui video berdurasi 2 menit 17 detik yang diunggah di situs resmi binapemdes.kemendagri.go.id serta dikirim ke WhatsApp
pribadi Bupati Lampung Selatan.
“Saya ucapkan selamat kepada Bupati
Lampung Selatan beserta jajarannya yang telah menyelesaikan pembuatan Peta
Batas Desa dan Peraturan Bupati-nya. Kami sangat mengapresiasi apa yang telah
dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” demikian disampaikan Yusharto
Huntoyungo, dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Menurut Yusharto Huntoyungo apresiasi itu tak berlebihan.
Karena kata dia, hal itu sejalan dengan apa yang telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti
dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian 1:50.000.
Yusharto Huntoyungo mengatakan, dengan diterbitkannya
Peta Batas Desa dan Peraturan Bupati untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten
Lampung Selatan itu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari
adanya tumpang tindih, kekeliruan, dan kesalahan informasi yang berakibat
kepada ketidakpastian hukum.
“Hal itu juga dapat menjadi jaminan adanya pelayanan
publik yang baik dan akuntabel oleh aparatur
pemerintahan desa. Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada bapak Bupati Lampung
Selatan dan jajaran,” tutup Yusharto Huntoyungo.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga
menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kemendagri melalui
Dirjen Bina Pemdes.
Nanang mengatakan, keberhasilan itu tentunya tidak
terlepas dari kebersamaan dan gotong-royong seluruh jajaran pemerintah kabupaten
hingga pemerintahan di desa.
“Alhamdulillah,
kinerja kita mendapat apresiasi dari Kemendagri khususnya Dirjen Bina Pemdes. Terima
kasih juga kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian peta tapal batas
desa ini. Mudah mudahan semua kinerja kita dapat terus dipertahankan,” ujarnya.
Bupati Nanang juga mengatakan, bahwa
penyelesaian peta batas desa merupakan hal yang sangat penting karena menjadi
basis atau dasar perencanaan desa.
Karena menurutnya, penetapan dan
penegasan batas desa bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah
dan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah
yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Pada dasarnya menyelesaikan masalah peta tapal batas
desa ini kita harus ada azas musyawarah. Khususnya dengan warga masyarakat
beserta aparat desanya. Sehingga peta tapal batas desa ini dapat diupayakan
dengan baik,” kata Nanang. (RLS/MRA)