
Sah, DPRD dan Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
![]() |
DPRD Lampung Selatan sepakat dan mengesahkan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021. | Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD setempat
menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2021.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten
Lampung Selatan, yang dilaksanakan secara virtual dari ruang DPRD setempat, Rabu
(8/9/2021).
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang
didampingi wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus
Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani berita acara Nota Kesepakatan
tersebut dari gedung DPRD setempat.
Sementara, mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto,
Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa menandatangani Nota Kesepakatan itu dari
Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan 37 anggota DPRD dari jumlah 50
anggota secara keseluruhan.
Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan,
Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, beserta Staf Ahli Bupati, Asisten, dan
Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
![]() |
Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi beserta tigas wakilnya menandatangani Nota Kesepakatan pengesahan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021. | Foto : Diskominfo |
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry
Rosyadi mengatakan, rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut dari rapat
paripurna tanggal 23 Agustus 2021 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar
KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Sesuai dengan tahapannya, KUPA-PPAS
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah dibahas di Badan Anggaran DPRD bersama
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga hari ini Badan Anggaran DPRD
menyampaikan laporan atas pembahasan tersebut,” ujar Hendry Rosyadi mengawali
rapat paripruna tersebut.
Hendry menyebut, dalam pendapat
akhirnya, delapan Fraksi di DPRD Lampung Selatan menyatakan sepakat menerima
dan menyetujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021.
Delapan Fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan,
Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi
PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD hari ini adalah menyetujui rancangan tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021,” ucap Hendry Rosyadi.
Sementara, melalui forum rapat paripurna itu, Wakil
Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan ucapan terima kasih
kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta jajaran
Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUPA-PPAS
Perubahan APBD TA 2021.
“Nota Kesepakatan Perubahan KUPA-PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” ujar Pandu.
![]() |
DPRD dan Pemkab Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pengesahan KUPA-PPAS APBD TA 2021 secara virtual. | Foto : Diskominfo |
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, dengan adanya kesepakatan
atau persetujuan itu, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas
pembangunan.
Dirinya berharap, apa yang telah disepakati adalah hasil
yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat
Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi,
kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Dan akan
menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021,”
kata Pandu.
Pandu menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
mengatur bahwa dengan telah ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUPA-PPAS
tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing perangkat daerah dengan
berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati
bersama.
“Selanjutnya berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan
menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran
2021,” pungkasnya. (Kmf/Rls)