
Pastikan Ketersediaan Pangan, DKP Lampung Selatan Gelar Pertemuan Teknis dengan PPL dan UPT Pertanian se-Lampung Selatan
![]() |
Kepala Bidang Distribusi DKP Lampung Selatan, Rusdi Bastari saat menyampaikan arahan dalam pertemuan teknis dengan UPT dan PPL se-Lampung Selatan. | Foto : Ist |
KALIANDA, Sungkainews.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung
Selatan menggelar pertemuan teknis dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian
dan Petugas Pengumpul Data Lumbung Pangan (PPL), di Aula DKP setempat, Selasa
(7/9/2021).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu diikuti para
Kepala UPT Pertanian dan PPL dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kepala DKP Lampung Selatan, Kepala Bidang Distribusi
Rusdi Bastari menjelaskan, maksud diadakannya pertemuan teknis itu adalah untuk
mendapatkan informasi tentang cadangan pangan masyarakat sekaligus memastikan
ketersediaan stoknya di lapangan.
“Pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung berdampak
terhadap menurunya produksi pertanian. Maka untuk mengantisipasi hal ini,
Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan ingin mendata ketersediaan
pangan di daerah-daerah,” ujar Rusdi Bastari.
Lebih lanjut ia menyampaikan, yang tak kalah penting dari
pertemuan itu adalah untuk mendapatkan informasi tentang lumbung pangan
masyarakat yang dikelola oleh kelompok tani atau gapoktan disetiap desa dalam
wilayah kecamatan masing-masing.
“Jadi, Pak Kepala Dinas meminta betul data lumbung pangan yang
disampaikan nanti benar-benar update dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan
hanya mengisi data yang dibuat-buat, harus akurat sesuai dengan kondisi yang
ada. Baik itu lumbung pangan swadaya masyarakat atau lumbung pangan yang
dibangun oleh pemerintah,” katanya.
![]() |
DKP Lampung Selatan menggelar pertemuan teknis dengan UPT Pertanian dan PPL dari 17 kecamatan. | Foto : Ist |
Rusdi Bastari berharap, dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya
dapat mengetahui sebaran lumbung pangan yang ada di masyarakat. Sehingga
memudahkan pemerintah daerah mengetahui kondisi lumbung pangan untuk
dikembangkan pembangunan berikutnya.
“Jadi ketika nanti, tim kami atau dari provinsi bahkan dari
pusat datang, kelompoknya memang betul-betul ada, dan lumbung pangannya juga
ada. Sekalipun dalam kondisi baik atau rusak ringan. Dan yang tahu kondisinya
itu, ya PPL dan UPT di lapangan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu dirinya juga meminta kepada UPT Pertanian
dan PPL untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nmor
31 Tahun 2017 kepada pengusaha penggilingan padi di Lampung Selatan.
Rusdi Bastari menyebut, setiap pengusaha yang memproduksi beras
kemasan dan bermerek wajib melakukan registrasi produk dagangannya guna
mendapatkan sertifikat.
“Jadi mulai sekarang kita melakukan pendataan untuk meregistrasi
(pendaftaran) penggilingan padi. Karena nanti tidak ada lagi penggilingan padi
yang mengeluarkan produk beras yang berkualitas tetapi dengan merk orang lain,”
imbuhnya.
Dia juga mengatakan, dengan pendataan penggilingan padi itu
diharapkan akan dapat memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan untuk
masyarakat selaku konsumen dan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai
tambah serta daya saing produk.
Dirinya berharap, setiap kecamatan ada satu contoh penggilingan
padi yang telah memenuhi syarat bisa mengeluarkan beras berkualitas secara
resmi dan punya merk dagang sendiri.
“Karena kami melihat Lampung Selatan ini punya banyak
penggilingan padi yang bagus. Tetapi hasilnya dikirm ke luar daerah dan kembali
lagi kesini sudah dikemas dengan merk orang lain,” tandasnya. (rls/kmf)