
Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, PAD Bertambah Rp.4,2 Miliar
![]() |
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2021 secara virtual. | Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan
Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD setempat secara virtual.
Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat
paripurna DPRD Lampung Selatan melalui konferensi video dari Aula Rajabasa,
kantor bupati setempat, Senin (20/9/2021).
Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi
memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dari ruang rapat gedung DPRD
setempat. Ia didampingi dua orang wakilnya yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto
dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Sementara dari data yang disampaikan Plt Sekretaris
DPRD, Yansen Mulia menyebut, rapat paripurna itu dihadiri 35 anggota dewan dari
50 orang anggota DPRD keseluruhan.
“Hadir secara fisik sebanyak 17 orang, hadir melalui
aplikasi virtual meeting 28 orang, dan 1 orang sakit sisanya izin 14 orang,”
tutur Sekretaris Dewan, Yansen Mulia.
Setelah rapat paripurna memenuhi persyaratan kehadiran
jumlah minimal anggota dewan (kuorum), rapat kemudian dibuka secara resmi oleh
Ketua DPRD Lampung Selatan.
“Maka dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung
Selatan masa persidangan ketiga, rapat ke-19, tahun sidang 2021, dalam rangka
penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara resmi dibuka dan
dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu 3
kali.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi membuka rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda APBD TA 2021. | Foto : Diskominfo |
Setelah dibuka, rapat paripurna dilanjutkan dengan
penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh
Bupati Lampung Selatan.
Nanang menyampaikan, seiring perubahan dampak Covid-19
yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah dan
pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan
APBD Tahun Anggaran 2021.
Oleh karena itu kata Nanang, untuk penanganan pandemi
dan dampak Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah
melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.
Hal itu terkait aturan Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi
Covid-19 dan dampaknya.
Selain itu lanjut Nanang, juga berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian
Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk
Penanganan Pandemi Covid-19.
“Kemudian dengan memperhatikan hasil capaian kinerja
pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai
dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi
dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan,” kata
Nanang.
Selanjutnya, Nanang Ermanto menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung
Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Perubahan Kebijakan Pendapatan
Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan
Daerah.
Nanang memaparkan, perubahan proyeksi pendapatan daerah
meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah
bertambah sebesar 1,46%.
“Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp.4.234.100.823.
Dari sebelumnya sebesar Rp.289.838.306.000 menjadi sebesar Rp.294.072.406.823,”
tutur Nanang.
Nanang merinci, Pendapatan Asli Daerah tersebut
meliputi, peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.441.800.000 atau
sebesar 0,31%.
Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah
sebesar Rp.313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil
Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.887.200.823 atau sebesar 21,94%
dan peningkatan pada lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp.2.219.000.000 atau
sebesar 1,91%.
Selanjutnya, Dana Perimbangan mengalami penurunan
sebesar Rp.11.732.441.000 atau sebesar 0,69 % yang meliputi, Penurunan
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.32.950.366.000 atau sebesar
2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.21.217.925.000
atau sebesar 18,98%.
“Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami
perubahan dari anggaran sebelumnya,” kata Nanang.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga memaparkan perubahan proyeksi
belanja daerah yang meliputi kebijakan belanja daerah meliputi, belanja operasi
dan belanja modal.
Selanjutnya, Nanang Ermanto juga menyampaikan Perubahan
Kebijakan Pembiayaan Daerah, yakni perubahan pembiayaan daerah dari Silpa tahun
sebelumnya sebesar Rp.72,5 miliar dari sebelumnya Rp.87,9 miliar menjadi Rp.160
miliar.
“Berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, maka akan
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan
Bupati Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Nanang Ermanto.
Diakhir penyampaiannya, Nanang berharap, dari data-data
keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama pihak
eksekutif dan legislatif.
“Dan pada akhirnya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran
2021 ini dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota
kesepakatan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran
2021,” pungkasnya. (rls/kmf)