Status PPKM ke Level 3, Bupati Lampung Selatan Minta Masyarakat Jangan Lengah
![]() |
| Status PPKM level 4 Kabupaten Lampung Selatan tutun menjadi level 3. | Ist |
KALIANDA, Sungkainews.com – Pemerintah secara resmi menurunkan pemberlakukan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali
ke level 3, pada Senin malam (23/8/2021).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24
Agustus 2021 hingga Senin dua pekan depan, 6 September 2021.
Jokowi menyebut, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di
luar Jawa-Bali berkurang, dari 11 menjadi 7 provinsi. Dari data yang dihimpun,
penurunan status level 4 terjadi di tingkat kabupaten atau kota, yaitu dari 132
menjadi 105 kabupaten atau kota.
Sementara PPKM level 3 berkurang dari 232 menjadi 215
kabupaten atau kota. Kemudian, PPKM level 2 berkurang dari 48 menjadi 39
kabupaten atau kota.
Dari data tersebut, Kabupaten Lampung Selatan termasuk kabupaten
atau kota di luar Jawa-Bali yang mendapatkan pelonggaran status dari level 4 ke
level 3.
Hal ini disebabkan oleh penurunan kasus harian Covid-19
maupun jumlah pasien aktif di daerah yang juga terkenal sebutan Bumi Khagom Mufakat ini.
Penurunan level PPKM ini juga berdasarkan Instrusksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyeberan Corona Virus Disease 2019.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang
Ermanto mengapresiasi seluruh pihak, baik TNI/Polri, para Tenaga Kessehatan, Satgas Covid-19
dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa termasuk masyarakat yang telah bekerja keras menekan
laju penyebaran virus Corona.
Sehingga
kata Nanang, status PPKM level 4 Kabupaten Lampung Selatan turun menjadi level
3. Menurutnya, hal itu menjadi kemajuan, karena masyarakat Kabupaten Lampung
Selatan mengerti serta memahami situasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan
sehingga mereka juga menyadari akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah,
kita patut bersyukur kepada Allah SWT. Karena selain kita turun ke level 4, saat
ini Kabupaten Lampung Selatan juga sudah memasuki zona oranye," ujar
Nanang dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).
![]() |
| Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. | Ist |
Namun,
Nanang Ermanto juga meminta agar penurunan status PPKM level 4 ke level 3 ini
dijadikan pemicu agar warga tetap menjaga disiplin prokes dalam kehidupan
sehari-hari.
Nanang
juga meminta kepada jajarannya untuk tidak lengah. Meskipun aktifitas
masyarakat dengan PPKM level 3 sudah sedikit longgar, namun upaya menekan laju
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan tidak boleh kendor.
"Kita
juga jangan lengah dan jangan kendor. Meskipun PPKM terun ke level 3,
kita tetap harus gaspol untuk menekan
laju penyebaran Covid 19. Tim yang sudah dibentuk, harus tetap berjalan
sebagaimana mestinya,” tegas Nanang.
Nanang
berharap, sosialisasi akan pentingnya prokes ke warga harus terus dilakukan. Sehingga
Lampung Selatan bisa benar-benar menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kita
berharap, dengan terus bekerja keras dalam menekan laju penyebaran Covid-19, Kabupaten
Lampung Selatan bisa masuk ke zona hijau," imbuhnya.
Saat
ini, berdasarkan update Covid-19 Lampung Selatan tanggal 23 Agustus 2021, kasus
konfirmasi Covid-19 berada pada angka 23 orang. Oleh karenanya, Nanang Ermanto
tetap akan mengoptimalkan keberadaan tempat isolasi terpusat yang berada di
Rusunawa.
Untuk
itu, Nanang meminta kepada masyarakat Lampung Selatan yang sedang melakukan
isolasi mandiri untuk bersedia melakukan isolasi terpusat (isoter) Covid-19 di
Rusunawa. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaster keluarga.
"Isoter
akan tetap beroperasi untuk antisipasi. Tetap kita buka isolasi terpusat di
Rusunawa untuk mencegah terjadinya klaster keluarga," pungkas Nanang.
(Rls/Kominfo)


