Bupati Lampung Selatan Sampaikan KUPA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021
![]() |
| DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna secara virtual dalam rangka penyampaian KUPA PPAS APBD TA 2021. | Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Nanang Ermanto menyampaikan nota pengantar KUPA PPAS
APBD TA 2021 tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan
melalui media daring dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Senin siang (23/8/2021).
Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD
Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya dari ruang
sidang gedung DPRD setempat. Dari pantauan tim ini, rapat paripurna itu
dihadiri 34 anggota dewan dari 50 anggota dewan yang ada.
Hadir juga Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma
Dewangsa, Anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah
beserta pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan.
Dalam penyampaiannya, Nanang mengatakan penyusunan perubahan
KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini mengacu pada Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021,” ujar Nanang
dalam pengantarnya.
Nanang mengatakan, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2021 terjadi hal yang luar biasa bagi seluruh pemerintah daerah, provinsi dan
pemerintah pusat yaitu adanya pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kondisi
keuangan daerah.
Melihat kondisi tersebut kata Nanang, maka penyusunan perubahan
Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara selain
disebabkan beberapa perubahan asumsi, juga dipengaruhi oleh penyesuaian
anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan
dari pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu
melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang
tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien,”
terang Nanang.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan Nanang
Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021.
“Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.096.289.986.823,00
berkurang sebesar Rp.7.498.340.177,00 dari target pendapatan pada APBD Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp.2.103.788.327.000,00,” ungkap Nanang.
Nanang menyebut, Pendapatan Daerah itu terdiri dari,
Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.294.072.406.823,00 bertambah
sebesar Rp.4.234.100.823,00 dari target pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp.289.838.306.000,00.
Lalu, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.692.974.280.000,00
berkurang sebesar Rp.11.732.441.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.
1.704.706.721.000,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditargetkan
sebesar Rp.109.243.300.000,00 sama dengan target pada APBD Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.341.688.005.024,00
bertambah sebesar Rp.149.976.395.024,00 dari target pada APBD Tahun Anggaran
2021 sebesar Rp. 2.191.711.610.000,00.
“Belanja daerah ini masih diprioritaskan untuk mendanai
penanganan pandemi Covid-19, serta untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib
terkait pelayanan dasar yang ditetapkan
dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Nanang.
| Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian KUPA PPAS APBD TA 2021. | Foto : Diskominfo |
Sedangkan, untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari
penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran) Tahun Anggaran 2020.
Diakhir, Nanang berharap, ringkasan perubahan pendapatan
daerah, perubahan belanja daerah, dan perubahan pembiayaan daerah tersebut dapat
dibahas bersama-sama.
Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara kepala
daerah dan legislatif dalam suatu nota kesepakatan tentang Perubahan KUA dan
Perubahan PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Dan Nota Kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi
acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, disisi lain, delapan Fraksi yang ada di DPRD
Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas rancangan
KUPA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 ditingkat komisi
dan badan anggaran.
Hal itu terungkap, dalam pemandangan umum yang
disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi. Meski demikian, sejumlah Fraksi
juga memberikan kritikan dan saran kepada Pemkab setempat agar dalam
pengelolaan keuangan daerah lebih optimal kedepan.
Delapan Fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi
PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB,
dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (Rls/Kominfo)


