DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menandatangani berita acara persetujuan atas dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan. | Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Lampung Selatan akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang
disampaikan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di awal tahun 2021 lalu.
Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah Lampung
Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung
Selatan Maju.
Pengesahan dua Raperda tersebut terungkap dalam rapat
paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD
setempat, Senin (12/7/2021).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH,
MH itu, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menyetujui dua
paket Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang
dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Dimana pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yakni Ketua
DPRD H. Hendry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus
Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU itu dari ruang
sidang utama gedung DPRD setempat.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Secara
terpisah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa juga turut
menyaksikan acara itu secara virtual.
Pimpinan DPRD Lampung Selatan menunjukkan berita acara persetujuan atas dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan. | Diskominfo |
Ketua DPRD
Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut
merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada tanggal 8 Februari 2021 lalu.
“Dua paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan ini telah
dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD
terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti,” ujar Hendry Rosyadi
dalam rapat paripurna itu.
Lebih lanjut Hendry menyampaikan, dari laporan
Bapemperda dan pendapat akhir delapan Fraksi yang ada di DPRD setempat,
menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda
Kabupaten Lampung Selatan.
“Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah
menyetuji dua paket Raperda, yaitu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik
Daerah Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan
Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju,” ucap Hendry seraya mengetuk
palu satu kali.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lampung
Selatan, H. Nanang Ermanto menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan disusunnya
Peraturan Daerah tersebut.
“Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk
mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah
sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan
daerah dan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya,”
kata Nanang.
DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan. | Diskominfo |
Nanang menyebut, tujuan
disusunnya Peraturan Daerah itu antara lain, memberikan manfaat bagi
perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup
masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik.
Selanjutnya, untuk memperoleh laba dan atau keuntungan,
sebagai pengembangan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
“Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
meningkatkan pendapatan daerah, dan memenuhi ketentuan modal BUMD untuk memperkuat
struktur permodalan BUMD,” ungkap Nanang.
Nanang menambahkan, substansi materi yang diatur dalam Raperda
Kabupaten Lampung Selatan tentang Pendirian BUMD Perseroan Daerah Lampung
Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah
meliputi dua aspek.
“Pertama usaha perdagangan, usaha pariwisata, dan usaha agribisnis. Dan kedua perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban
penyertaan modal daerah,” terang Nanang. (rls/kmf)