
![]() |
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat menyampaikan Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD setempat. | Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD
setempat secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Nanang menyampaikan dokumen RPJMD tersebut dihadapan 40
anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui
aplikasi zoom meeting dari Aula
Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin siang (12/7/2021).
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus
Sartono memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II Agus
Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD
Lampung Selatan.
Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma
Dewangsa melalui invite zoom meeting serta
para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
setempat. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.
Setelah dibuka Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan,
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjabarkan materi atau substansi yang
tertuang dalam Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 secara
daring.
Nanang Ermanto menyampaikan, sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut lanjut Nanang, merupakan penjabaran dari
visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah
untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana
Pembanghunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017, Peraturan Daerah RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala
daerah terpilih dilantik. Artinya bulan Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah,” kata
Nanang Ermanto.
DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026. | Diskominfo |
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, selain melibatkan
akademisi dari Universitas Lampung, peran DPRD setempat sangatlah penting dalam
menyusun RPJMD tersebut.
Menurutnya, DPRD dengan tiga fungsi utamanya, yaitu
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, terlibat secara langsung maupun
tidak langsung dari awal penyusunan melalui pembahasan dan kesepakatan rancangan
awal RPJMD hingga akhir melalui rapat paripurna Raperda RPJMD yang dilaksanakan
tersebut.
Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih
kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah berperan aktif dan bekerja
sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan
Tahun 2021-2026 itu.
“Semoga pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus
bergotong-royong mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju
dan sejahtera,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengusung visi ”Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui RPJMD
Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 mengusung visi “Rakyat Lampung Berjaya”.
“Dalam rangka menjaga sinkronisasi dengan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan pada Tahun 2021-2026 mengusung visi Terwujudnya
Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan
Semangat Gotong Royong,” kata Nanang.
Nanang menyebut, visi Pemerintah Daerah Kabupaten
Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 tersebut dijabarkan ke dalam lima misi.
Pertama, meningkatkan penerapan nilai-nilai agama,
budaya dan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik serta
kesejahteraan sosial.
Kemudian ketiga, membangun infrastruktur untuk
meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pusat-pusat perekonomian yang
berkelanjutan. Keempat, mengembangkan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan
potensi unggulan daerah.
Dan kelima, meningkatkan kualitas tata kelola
pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan
akuntabel.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026. | Diskominfo |
Dalam kesempatan itu, Nanang juga menyampaikan, bahwa Kabupaten
Lampung Selatan memiliki potensi dan lokasi yang sangat strategis baik bagi nasional,
maupun provinsi.
Hal itu kata Nanang, dengan adanya beberapa proyek
strategis nasional, maupun Provinsi Lampung dan daerah yang dikembangkan di wilayah
Kabupaten Lampung Selatan.
“Seperti pengembangan kawasan industri berbasis agro di
Way Pisang, Kecamatan Penengahan, pengembangan kawasan industri energi terpadu
di Kecamatan Katibung, pembangunan kawasan terintegrasi pariwisata Bakauheni
(Bakauheni Harbour City), pengembangan integrasi pariwisata Gunung Rajabasa dan
Pantai Kalianda, dan pengembangan kawasan agrowisata Way Handak, dan masih
banyak lainnya,” ucapnya.
Nanang berharap, dengan adanya rencana proyek strategis nasional
maupun provinsi tersebut, dan segala upaya pembangunan lainnya dapat terlaksana
dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung
Selatan.
“Dengan adanya pembahasan bersama Raperda RPJMD ini, DPRD
Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang
membangun untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju
dan sejahtera dengan semangat gotong royong,” pungkas Nanang.
Setelah itu, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan
penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten
Lampung Selatan.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD setempat juga telah
membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2021-2026
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat DPRD setempat,
Rosdiana dari Fraksi PDI Perjuangan didapuk sebagai Ketua Pansus, Baiquni Aka
Sanjaya dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua, dan Bambang Irawan dari Fraksi
Gerindra sebagai Sekretaris. (rls/kmf)