
Nanang Ermanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD TA 2020 Ke DPRD Secara Virtual
![]() |
KALIANDA, Sungkainews.com - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan
Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Selasa (9/6/2021).
Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat
paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin
beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung
Selatan.
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi,
SH, MH, memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD yakni,
Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dari gedung DPRD
setempat.
Dari pantauan Diskominfo Lamsel, rapat paripurna
tersebut dihadiri 39 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota DPRD yang ada.
Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 23 orang, hadir melalui aplikasi
virtual meeting 16 orang, sakit 1 orang dan izin 14 orang.
“Saat ini telah hadir 39 orang anggota dewan yang
terhormat. Dengan demikian kuorum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan
mengucap bismillahirohmanirrohim,
rapat paripurna masa persidangan kedua rapat kesebelas tahun sidang 2021 secara
resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu
tiga kali.
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi membuka rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. | Foto : Diskominfo |
Setelah dibuka, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto
menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung
Selatan TA 2020.
Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan terima kasih
dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah
mengagendakan rapat tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh
anggota dewan sehingga Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
Anggaran 2020,” ujar Nanang.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna itu, Nanang
menyampaikan kerangka perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.
Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, Pendapatan
Daerah terealisasi sebesar Rp.2.109.846.497.548,22 dan Penerimaan Pembiayaan
Daerah terealisasi sebesar Rp.296.856.316.675,37.
“Jadi jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi
Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp.2.406.702.814.223,59,” kata Nanang.
Nanang melanjutkan, Belanja Daerah sebesar Rp.2.228.113.954.222,85
dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.18.120.841.800. Sehingga jumlah realisasi
Belanja Daerah dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.246.234.796.022,85.
“Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.160.468.018.200,74,” terang
Nanang.
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menerima pandangan umum Fraksi PDIP atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. | Foto : Diskominfo |
Diakhir penyampainnya, Nanang berharap Raperda tersebut
dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang terhormat. Dan pada
akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dan berperan aktif dalam terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang ada di Kabupaten
Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, kiranya
jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus kita tingkatkan
dimasa yang akan datang,” ujar Nanang.
Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan
dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung
Selatan. Kemudian dilanjutkan tanggapan atau jawaban Bupati Lampung Selatan
atas pandangan umum seluruh fraksi.
“Maka sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD,
bahwa Raperda tentang Peratnggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
tersebut akan segera dilakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD bersama
Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal 10,11, dan 16 Juni 2021,”
kata Hendry Rosyadi. (rls/kmf)