
Sungkainews.com, Bandar
Lampung – Tuntutan pasangan calon wali kota dan
wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diterima
oleh Majelis Sidang pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Dengan
demikian, pasangan calon nomor urut 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah
dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung.
Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu memutuskan
menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
sebagai peserta Pilwalkot Bandar Lampung Tahun 2020.
Hal
tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilwakot Bandar
Lampung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).
“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan
pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memengaruhi pemilih.
Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,”
Kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya, yang disiarkan secara
langsung di Youtube Bawaslu Lampung.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pelapor yakni Ahmad Handoko
menyatakan sangat mengapresiasi kinerja majelis yang telah mengakomodir semua
bukti dan saksi dari pelapor.
Kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat
final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.
“Maka KPU Bandar Lampung harus melaksanakan putusan ini dalam tiga hari
kerja,” tegas Ahmad Handoko dalam keterangnnya. (Ist*)