Headlines
Loading...
Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima, Bawaslu Batalkan Eva Dwiana-Deddy

Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima, Bawaslu Batalkan Eva Dwiana-Deddy


Sungkainews.com, Bandar Lampung – Tuntutan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diterima oleh Majelis Sidang pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwakot)  Bandar Lampung.

Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandar Lampung Tahun 2020.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilwakot Bandar Lampung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

“Memutuskan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” Kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya, yang disiarkan secara langsung di Youtube Bawaslu Lampung.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum pelapor yakni Ahmad Handoko menyatakan sangat mengapresiasi kinerja majelis yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi dari pelapor.

Kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.

“Maka KPU Bandar Lampung harus melaksanakan putusan ini dalam tiga hari kerja,” tegas Ahmad Handoko dalam keterangnnya. (Ist*)