Ambil Sumpah 346 PNS, Nanang Ermanto : Jangan Gadai SK Untuk Beli Mobil
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat mengambil sumpah janji 346 calon PNS Formasi Tahun 2018. Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com – Sebanyak 346 orang calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat
menjadi PNS oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto.
Prosesi pengambilan sumpah janji PNS Formasi Tahun 2018 itu
digelar di Aula Sebuku, rumah dinas bupati Lampung Selatan, pada Senin pagi
(28/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Nanang Ermanto juga menyerahkan
petikan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan secara simbolis kepada tiga oang
PNS.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM, didampingi Pelaksana tugas (Plt) Asisten
Bidang Administrasi Umum, Drs. M. Darmawan, MM, beserta sejumlah pejabat utama
lainnya.
Dalam arahannya, Nanang mengatakan, pengambilan sumpah
janji tersebut pada hakekatnya merupakan kesanggupan seorang PNS terhadap
negara dan juga Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
aparatur pemerintah.
Untuk itu, dirinya meminta kepada PNS yang telah
diangkat dapat menghayati sumpah janji yang telah diucapkan serta mampu
menunjukkan komitmen dan tanggungjawab moral sebagai abdi negara, pengayom dan
pelayan masyarakat.
“Saudara-saudara sudah terikat dengan sumpah janji yang
baru diucapkan. Hayati isi sumpah janji dalam setiap menjalankan tugas sebagai
PNS. Karena saudara dituntut tanggungjawabnya untuk dapat menjaga kerahasiaan
sebagai abdi negara,” kata Nanang.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis pada acara pengambilan sumpah janji 346 calon PNS Formasi Tahun 2018. Foto : Diskominfo |
Selanjutnya kata Nanang, PNS juga diharapkan dapat
berperilaku jujur. Sikap ini tegas Nanang, sejalan dengan posisi atau kedudukan
PNS sebagai abdi negara dan masyarakat.
“Menjadi PNS juga harus memiliki kejujuruan. Jadi tolong
laporkan ke saya jika ada oknum yang meminta-minta untuk mengurus SK ini. Saya
tidak mau mendengar ada yang bermain, apalagi sampai ada isu-isu yang beredar
di media sosial,” tukasnya.
Nanang juga meminta agar SK PNS yang telah diterima
tersebut jangan digadaikan untuk hal yang kurang bermanfaat. Apalagi kalau
hanya untuk keperluan membeli kendaraan.
“Pastinya setelah mendapat SK ini sudah ada harapan.
Tapi jangan gadaikan SK hanya untuk membeli mobil. Kecuali untuk membeli rumah tidak
masalah,” pesan Nanang.
Terakhir, Nanang juga mengingatkan kepada PNS yang telah
diangkat untuk bisa mensyukuri atas capaian yang telah diraih. Karena profesi
ini banyak yang meminatinya.
“Syukuri amanah yang telah dicapai dengan semangat dan
kerja keras. Tunjukkan bahwa PNS adalah figur yang bisa menjadi panutan
masyarakat. Peran serta saudara-saudara sangat diharapkan untuk membangun
Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya.
Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto saat menyampaikan laporan pada kegiatan pengambilan sumpah janji calon PNS Formasi Tahun 2018. Foto : Diskominfo |
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan,
Puji Sukanto, SE, MM menjelaskan, peserta kegiatan pengambilan sumpah janji itu
berjumlah 346 orang.
Rinciannya, calon PNS yang diangkat berdasarkan
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/182/V.05/2019 dan
800/183/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 345 orang.
Terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 221 orang, Tenaga
Kesehatan sebanyak 94 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 30 orang.
Kemudian, calon PNS dari Sekolah Tinggi Transportasi
Darat (STTD) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor :
800/184/V.05/2019 tanggal 21 Februari 2019 sebanyak 1 orang.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang diamanatkan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Bahwa setiap calon PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan
sumpah janji,” terang Puji.
Lebih lanjut Puji menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi beberapa
persyaratan.
“Calon PNS telah menjalani masa percobaan atau
prajabatan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan
pelatihan terintegrasi. Lulus Pelatihan Dasar (Diklat Prajabtan) dan sehat
jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” ungkapnya.
Puji menambahkan, selama menjalani masa percobaan selama
satu tahun dua bulan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan 1
April 2020, calon PNS tersebut telah memenuhi syarat serta dipandang cakap
untuk diangkat menjadi PNS.
“Pengangkatan calon PNS ini berdasarkan Keputusan Bupati
Lampung Selatan Nomor : 821.12/214/V.05/2020 dan 821.13/215/V.05/2020 tanggal
10 Maret 2020 sebanyak 346 orang terhitung mulai tanggal 1 April 2020,”
pungkasnya. (Rls/KMF)