
Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Tanpa Sajian Data dan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik
SUNGKAINEWS.COM, Kalianda – Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M. mengkritisi sejumlah media daring yang menerbitkan berita
tanpa menyajikan data yang akurat dan faktual.
Bahkan Anasrullah mengindikasikan artikel tersebut dimuat
tanpa memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku, seperti kode etik
jurnalistik (KEJ) dan pedoman media siber sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Anasrullah menyebut,
media daring yang dimaksud yakni pesawaran.pikiran-rakyat.com dan bandarlampung.pikiran-rakyat.com. Dua
media siber tersebut melansir subtansi berita yang sama, meski dengan penyajian
dan judul yang agak berbeda.
“Itu media yang pesawaran, pakai foto Gubernur Lampung,
Arinal Djunaidi. Padahal dalam artikel itu tidak ada satu patah kata pun
keterangan dari beliau,” ujar Anasrullah, Minggu 9 Juni 2024.
Kemudian, lanjut
Anasrullah, media yang
bandarlampung dengan tajuk “Lamsel Butuh Pemimpin Visioner dan Tangguh: Mampu
Atasi Tantangan dan Siap Terima Kritik” melansir tulisan sejumlah kriteria
pemimpin ideal di Lampung Selatan dikaitkan dengan tudingan atas permasalahan di
Lampung Selatan saat ini.
Namun Anasrullah menyikapi artikel tersebut mengungkapkan
masalah-masalah yang disebutkan itu tanpa menyajikan data dan sumber yang
kongkret, faktual dan juga
otentik.
Bahkan Anasrullah mengesankan tulisan tersebut hanya opini
penulis dalam upaya menggiring pemikiran masyarakat untuk menjatuhkan atau
menyudutkan figur tertentu.
“Itu berdasarkan sumber dan data dari mana? Kok di artikel
itu disebutkan, Lamsel krisis infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air
bersih, dan sanitasi. Kemudian Akses pendidikan dan kesehatan yang terbatas,
pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, serta kerawanan terhadap
bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” imbuhnya.
Anasrullah menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan tidak anti kritik. Tapi demikian hendaknya karya jurnalistik dapat
disajikan sesuai dengan regulasi yang telah diatur, dan disertai juga dengan
data yang objektif sebagai bahan masukan pemerintah daerah dari unsur mass
media.
“Apalagi foto yang dipajang dalam artikel itu foto pak
Bupati Nanang Ermanto. Ini kan upaya penggiringan opini untuk menyudutkan dan
menjatuhkan, tapi tanpa disertai data dan sumber yang faktual juga kompeten,”
kata mantan Kadis PPPA Lamsel ini.
Selain penerbitan berita diharapkan dengan sajian data dan
sumber yang jelas, sambung Anasrullah, produk jurnalistik juga dituntut untuk
profesional objektif dan berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pers Nomor 40.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik
untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan
moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan menaati Kode Etik
Jurnalistik (KEJ),” kata Anasrullah.
Lebih lanjut Anasrullah mengungkapkan sejumlah pasal dalam
KEJ sebagai pedoman jurnalis dalam melakukan rutinitas pekerjaannya
sehari-hari.
“Seperti Pasal 1 KEJ yang menyebutkan:
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tukas dia.
Kemudian pasal 2 KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Artinya, wartawan Indonesia dituntut untuk menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dan juga rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Anasrullah juga mengaitkan dengan Pasal
3 KEJ yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Maksudnya adalah menguji informasi berarti melakukan
check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Kemudian berimbang adalah
memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
proporsional,” tukasnya lagi.
“Sedangkan opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi
wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang
berupa interpretasi wartawan atas fakta. Lalu, asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang,” tambah Anasrullah.
Anasrullah menyatakan sangat menjunjung tinggi kemerdekaan dan
kebesaran pers. Namun demikian, dia berharap dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu
pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
“Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia,” katanya.
(*)