Peringati HUT ke-103, Dinas Pemadam Kebaran dan Penyelamatan Lampung Selatan Ikuti Upacara Secara Virtual Bersama Kemendagri
KALIANDA, Sungkainews.com – Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat
Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan menggelar upacara peringatan Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2022.
Kegiatan
yang digelar secara hybrid itu
dipimpin Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA
serta diikuti seluruh Satuan Pemadam Kebakaran di Indonesia secara virtual melalui
zoom meeting dan Kanal Youtube
Kemendagri.
Sementara,
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan yang
dipimpin langsung Kepala Dinas Maturidi mengikuti upacara tersebut dari Aula
Sebuku, rumah dinas bupati Lampung Selatan, pada Selasa pagi (01/03/2022)
Dalam
amanatnya, Safrizal memberikan apresiasi kepada seluruh Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan yang telah menunjukan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam berpartisipasi menanggulangi COVID-19.
Menurut Safrizal, sebagai perangkat daerah yang mempunyai barisan
terdepan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari bahaya api dan kondisi darurat.
“Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan telah menunjukan prestasi yang luar biasa. Penuh
komitmen dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Safrizal.
Lebih lanjut Safrizal menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan digolongkan
sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Bahkan
secara tegas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemadam kebakaran adalah dinas profesi
kabupaten/kota yang menyelenggaraan sub urusan kebakaran.
“Berdasarkan laporan penyelenggaraan urusan pemadam kebakaran pada tahun
2021, yang mandiri membentuk satuan dinas sendiri baru 105 kabupaten/kota dan 1
provinsi,” ujarnya.
Safrizal menyebut, dari laporan nasional pemadam kebakaran dan penyelamatan
tahun 2021, telah terjadi 17.768 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia. Arus
pendek aliran listrik menjadi penyebab kasus kebakaran terbanyak mencapai 5.274
kasus.
“Operasi penyelamatan sebanyak 79.559 kali. Artinya kejadian
penyelamatan non kebakaran lebih banyak dibandingkan dengan terjadinya
kebakaran. Ini menggambarkan bahwa pemadam kebakaran harus selalu memiliki
kompetensi dan kemampuan,” ucapnya.
Safrizal menambahkan, melihat banyaknya kejadian tersebut, tentunya
keterlibatan peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan. Karena kata dia,
jika hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran saja tidak cukup untuk mengcover
seluruh pelosok tanah air.
“Kementrian Dalam Negeri menerbitkan keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 364.1-306 Tahun 2020 untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam
membentuk dukungan Relawan Pemadam Kebakaran,” tandasnya. (Rls/*)