Headlines
Loading...
Duo Nanang Resmikan Kampung Restorative Justice di Kecamatan Natar

Duo Nanang Resmikan Kampung Restorative Justice di Kecamatan Natar

NATAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto membentuk dan menetapkan Desa Haji Mena, yang berada di Kecamatan Natar sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang berlangsung di Kantor Desa Haji Mena, Kecamata Natar, Rabu (09/03/2022).

Hadir juga, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, serta Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra Destorie.

Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, penetapan Desa Haji Mena sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan yang pertama di Lampung Selatan.

“Kampung Restorative Justice di Desa Haji Mena ini kita beri nama Kampung Khagom Mufakat. Dalam pembentukannya, tentu kita melihat berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur yang berlaku,” ujar Dwi Astuti Beniyati dalam laporannya.

Lebih lanjut Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pembentukan Kampung RJ di Desa Haji Mena berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang dilakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses Restorative Justice.

“Awalnya ada kasus pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan diantara warga, dan sudah ditangani Polsek Natar. Dimana dari laporan itu berujung damai dan memohon kepada Kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut,” kata Dwi Astuti Beniyati.

Dwi Astuti Beniyati menambahkan, terkait pemberhentian penuntutan pengadilan, dapat dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif. Sehingga dalam proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses Restorative Justice.

“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses Restorative Justice meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah Rp2,5 juta, tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih dari lima tahun,” ungkapnya.

Sementara, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Antara korban, pelaku dan masyarakat ini bisa menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah kekeluargaan,” ujar Nanang Sigit Yulianto.

Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ Khagom Mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan umumnya di Provinsi Lampung.

“Adanya Kampung RJ ini upaya kita bersama untuk menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Saya berharap ini (Kampung RJ) bisa menginspirasi wilayah lain di Lampung Selatan, dan umumnya di Provinsi Lampung,” katanya.

Dikesempatan sama, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, sangat menyambut baik kegiatan pembentukan Kampung RJ di Desa haji Mena tersebut. Dirinya berharap, hal tersebut akan berdampak positif terhadap penegakan hukum ditengah masyarakat.

“Selain sebagai penegakan hukum ditengah masyarakat, dengan adanya Kampung RJ ini sekaligus diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pemecahan masalah yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar pengadilan,” kata Nanang Ermanto.

Nanang Ermanto juga berharap, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari Lampung Selatan dengan membentuk Kampung Restorative Justice tidak hanya berhenti di Desa Haji Mena.

“Mudah-mudahan kedepannya akan terbentuk kampung-kampung Restorative Justice lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Nanang Ermanto.

Disamping itu, Nanang Ermanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Haji Mena, agar dalam penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan dengan melibatkan pihak Kejaksaan sebagai penengah dalam penyelesaian masalah.

“Saya optimis Kampung Restorative Justice di Desa Haji Mena, Kecamatan Natar ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas,” tandasnya. (MRA/RLS)