Duo Nanang Resmikan Kampung Restorative Justice di Kecamatan Natar
NATAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
membentuk dan menetapkan Desa Haji Mena, yang berada di Kecamatan Natar sebagai
Kampung Restorative Justice (RJ).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan
pengguntingan pita oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang berlangsung di Kantor Desa Haji Mena,
Kecamata Natar, Rabu (09/03/2022).
Hadir juga, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Kapolres
Lampung Selatan AKBP Edwin, serta Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra Destorie.
Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, penetapan
Desa Haji Mena sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan yang pertama
di Lampung Selatan.
“Kampung Restorative Justice di Desa Haji Mena ini kita
beri nama Kampung Khagom Mufakat. Dalam pembentukannya, tentu kita melihat
berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur yang berlaku,” ujar Dwi Astuti
Beniyati dalam laporannya.
Lebih
lanjut Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pembentukan Kampung RJ di Desa Haji Mena
berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang dilakukan masyarakat
sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses Restorative Justice.
“Awalnya ada kasus pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan
diantara warga, dan sudah ditangani Polsek Natar. Dimana dari laporan itu berujung
damai dan memohon kepada Kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut,”
kata Dwi Astuti Beniyati.
Dwi Astuti Beniyati menambahkan, terkait pemberhentian penuntutan
pengadilan, dapat dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara
selektif. Sehingga dalam proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan
proses Restorative Justice.
“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses Restorative Justice
meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah Rp2,5 juta,
tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah
tidak lebih dari lima tahun,” ungkapnya.
Sementara, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pembentukan
Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan
penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Antara korban, pelaku dan masyarakat ini bisa menyelesaikan masalah
dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara
musyawarah kekeluargaan,” ujar Nanang Sigit Yulianto.
Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ Khagom Mufakat dapat menciptakan
masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Kabupaten Lampung
Selatan dan umumnya di Provinsi Lampung.
“Adanya Kampung RJ ini upaya kita bersama untuk menghasilkan kepastian,
keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Saya berharap ini (Kampung
RJ) bisa menginspirasi wilayah lain di Lampung Selatan, dan umumnya di Provinsi
Lampung,” katanya.
Dikesempatan sama, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, sangat menyambut
baik kegiatan pembentukan Kampung RJ di Desa haji Mena tersebut. Dirinya
berharap, hal tersebut akan berdampak positif terhadap penegakan hukum ditengah
masyarakat.
“Selain sebagai penegakan hukum ditengah masyarakat, dengan adanya
Kampung RJ ini sekaligus diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pemecahan
masalah yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar pengadilan,” kata Nanang
Ermanto.
Nanang Ermanto juga berharap, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari
Lampung Selatan dengan membentuk Kampung Restorative Justice tidak hanya
berhenti di Desa Haji Mena.
“Mudah-mudahan kedepannya akan terbentuk kampung-kampung Restorative
Justice lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Nanang Ermanto.
Disamping itu, Nanang Ermanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat,
khususnya warga Desa Haji Mena, agar dalam penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan
dengan melibatkan pihak Kejaksaan sebagai penengah dalam penyelesaian masalah.
“Saya optimis Kampung Restorative Justice di Desa Haji Mena, Kecamatan
Natar ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas,” tandasnya.
(MRA/RLS)