Mantap, Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 Dinyatakan Valid oleh Tim KLHS Provinsi Lampung
Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung melakukan validasi terhadap dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 secara virtual. | Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com - Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 memasuki tahapan penilaian validasi oleh tim Provinsi Lampung.
Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2021-2026 tersebut berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (25/8/2021).
Kegiatan itu dibuka Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Validasi KLHS Provinsi
Lampung, Drs. Murni Rizal, M.Si.
Dari Kabupaten Lampung Selatan, hadir langsung Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa,
S.IIP, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta pejabat utama dan Kepala OPD
terkait dilingkup Pemkab setempat.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto beserta jajaran
mengikuti Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD tersebut dari Aula Sebuku, rumah
dinas bupati setempat.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Dwi Tyastuti selaku Plt
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, juga dihadiri Tim
Validasi KLHS RPJMD Provinsi Lampung.
Mereka yakni, Ir. Maryuna Pabutungan, MP, selaku Kepala
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
Kemudian, Ir. Edison, M.PAf, IPU, ASEAN Eng, selaku Tenaga
Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung, dan Dr. Erdi
Suroso, ST. MTA selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan
Hidup Universitas Lampung.
Lalu, Ir. Ahmad Santi Anom, MT selaku Kepala Bidang
Penataan Ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Lampung serta Asnuri Hadi
Broto selaku Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Lampung.
Membuka kegiatan itu, Plt Kepala DLH Provinsi Lampung,
Murni Rizal berharap rapat validasi tersebut bisa terlaksana dengan baik. Dia
juga berharap, melalui rapat itu dapat memberikan validitas terhadap KLHS RJMD
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026.
“Kami mengucapakan terima kasih sekaligus mengapresiasi
Pak Bupati Lampung Selatan dan Wakil Bupati yang hadir secara langsung. Ini
artinya, KLHS RJMD ini diharapkan bisa lebih maksimal diselesaikan dan mendapat
validitas,” kata Murni Rizal.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto saat memberikan sambutan pada Rapat Validasi Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026. | Foto : Diskominfo |
Sementara, Bupati H. Nanang Ermanto mengatakan, Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan berkewajiban untuk membuat dan melaksanakan
KLHS RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan.
Hal itu kata Nanang, sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah.
Untuk itu lanjut Nanang, sebagai bagian dari proses
penyempurnaan dokumen KLHS RPJMD tersebut, pihaknya mengajukan permohonan penilaian
validasi kepada Tim Penilai.
“Dengan adanya penilaian validasi ini, kami berharap akan
lebih memberikan penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada dalam dokumen
KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026,” ujar Nanang Ermanto.
Diakhir sambutannya, Nanang juga berharap, bahwa dokumen
KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan yang akan di vailidasi tersebut dapat memberikan
manfaat yang besar dalam mendukung RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 –
2026.
“Sehingga konsep pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan
dalam berbagai perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Lampung
Selatan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat validasi
tersebut, Tim Validasi KLHS Provinsi Lampung menyatakan bahwa Dokumen KLHS
RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 telah sesuai dengan PP No 46
Tahun 2016, Permendagri No 7 Tahun 2018 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2021 tentan Penetapan
RPJMD Berwawasan Lingkungan.
“Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2021-2026 dapat dinyatakan valid dengan catatan bahwa saran dan perbaikan rapat
hari ini akan diperbaiki dan disetujui oleh Tim Validasi dengan membubuhkan
paraf atau tandatangan pada lembar tindak lanjut saran dan masukan,” ucap
Asnuri Hadi Broto membacakan hasil rapat validasi tersebut mewakili Tim
Validasi KLHS Provinsi Lampung. (Rls/Kominfo)