
330 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Kalianda Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
![]() |
KALIANDA,
Sunglainews.com-
Sebanyak 330 warga binaan pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mendapatkan remisi umum atau pengurangan
masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
2021.
Pemberian
remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
kepada dua orang WBP usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI) di halaman kantor bupati setempat, Selasa pagi (17/8/2021).
![]() |
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Kalapas Kelas II A Kalianda dan Anggota Forkopimda usai menyerahkan remisi kepada WBP secara simbolis. |
Kepala Lapas Kelas II A Kalianda,
Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang
telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi.
"Pemberian remisi umum
syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam
bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat
baik," terang Tetra Destorie melalui keterangan resminya.
Tetra menambahkan, berdasarkan data
Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 warga binaan, WBP
yang mendapatkan remisi sebanyak 330 orang.
"Dari 330 yang mendapat remisi,
2 diantaranya langsung bebas. Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah
menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman," ungkapnya. (rls/kmf)