
Cegah Korupsi, Pemkab Lampung Selatan Keluarkan Perbup Penanganan Benturan Kepentingan
KALIANDA, Sungkainews.com – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan, diperlukan tindakan
mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan, H.
Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan.
Dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang ditetapkan serta diundangkan pada 6
Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan,
tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan, Puji
Sukanto menjelaskan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya
pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan
kepentingan secara transparan dan efisien.
Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan
publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
“Perbub ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi
pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,”
terang Puji sapaan akrab pria berkacamata ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(28/4/2021).
Lebih lanjut Puji menjelaskan, dalam bidang layanan
kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan
komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur
ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat
pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi.
![]() |
Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto menunjukkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. | Foto : ist |
Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya
benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan
kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan
kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta
menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan
kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Untuk itu kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan
pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung
jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada
pundak seorang pegawai.
Menurutnya, para pemimpin atau pejabat atasan wajib
mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan
lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.
“Implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan
para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan
kepentingan dan harus bisa mengantisipasi
sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan,” tutur Puji.
Disamping itu lanjut Puji, sebagai upaya pencegahan
korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan
delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan
penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Delapan area intervensi itu kata dia mencakup beberapa
kegiatan. Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan
jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah,
dan tata kelola dana desa.
“BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas
manajemen ASN. Meliputi, evaluasi jabatan, penilaian kinerja, kepatuhan LHKPN
dan pengendalian gratifikasi, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi,
pemberhentian pejabat ASN dan yang terakhir adalah penanganan benturan
kepentingan,” ungkap Puji.
Puji menyebut, pada area manajemen ASN tersebut, capaian
yang diperoleh sebesar 62,85 persen. Hal itu menurutnya, masih perlu
ditingkatkan lagi, terutama persentase yang pencapaiannya masih rendah pada
penanganan benturan kepentingan.
“Untu itu Bupati Lampung Selatan telah menandatangani
Perbup Nomor 7 Tahun 2021. Dimana Peraturan Bupati ini perlu disosialisasikan
kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk
menjadi pedoman,” pungkasnya. (rls/kmf)