Advertorial
Disetujui Delapan Fraksi, DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sepakati Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 Jadi Perda
KALIANDA, Sungkainews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan
menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA)
2019.
Dalam
paripurna itu, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan
menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA
2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan
tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru
bicara Fraksi di DPRD Lampung Selatan yakni, Fraksi
PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS,
Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB.
Sedangkan,
kesepakatan itu ditandai
dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan
oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM
bersama Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I Supriyanto
Hutagalung dan Wakil Ketua III Roslina, di Gedung DPRD setempat, Jumat (2/8/2019).
Meskipun delapan Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan
APBD, masing-masing juru bicara Fraksi juga
menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan
guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
| Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM menerima hasil pembahasan APBD Perubahan dari Badan Anggaran DPRD setempat. | Diskominfo Lamsel |
Dalam penyampaiannya, juru
bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal meyakini dan
percaya, Ranperda Perubahan APBD yang diusulkan oleh Pemkab Lampung Selatan selaku
mitra kerja DPRD, sudah disusun berdasarkan dengan kebutuhan masyarakat, skala
prioritas, serta berbasis kinerja dan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
“Sebagai
lembaga aspirasai masyarakat, kami juga telah berupaya untuk memenuhi prinsip
keberpihakan kepada masyarakat serta dapat menyentuh permasalahan pokok dan
kebutuhan yang diperlukan masyarakat,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrat
ini.
Dalam
kesempatan itu, Jenggis Khan juga mengingatkan, agar pihak eksekutif dapat
melakukan penyerapan anggaran dana Perubahan APBD TA 2019 dapat teralisasi tepat
waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
dengan baik.
“Mengingat
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tinggal beberapa bulan lagi, maka
realisasi penyerapan anggaran dana diharapkan dapat teralisasi tepat waktu,
sehingga tidak ada lagi Silpa anggaran yang cukup besar,” tukasnya.
Sementara, mewakili Plt
Bupati Lampung Selatan, Fredy sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih
kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah
bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2019 tersebut.
Pihaknya
juga meyakini, bahwa persetujuan yang diberikan tersebut
telah didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota DPRD
Lampung Selatan, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung
Selatan.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 ini, maka selanjutnya akan
kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” kata
Fredy.
Selain itu, Fredy
mengatakan, menanggapi hal-hal
yang dikemukakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, baik yang bersifat usulan,
himbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan
umum, dalam rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir
Fraksi, akan menjadi perhatian pihaknya untuk segera tindak lanjuti.
“Kita
menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis
antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan mempercepat
pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” katanya.
(kmf)
