Pastikan Ketersediaan Pangan, DKP Lampung Selatan Gelar Pertemuan Teknis dengan UPT Pertanian dan PPL
Kepala DKP Lampung Selatan, Yansen Mulia saat menyampaikan arahan dalam pertemuan teknis dengan UPT dan PPL se-Lampung Selatan. | Foto : Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lampung Selatan menggelar
pertemuan teknis dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian dan Petugas
Pengumpul Data Lumbung Pangan (PPL), di Aula DKP setempat, Selasa (27/7/2021).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu diikuti
para Kepala UPT Pertanian dan PPL dari 17 kecamatan di Kabupaten Lampung
Selatan.
Kepala DKP Lampung Selatan, Yansen Mulia mengatakan, maksud
diadakannya pertemuan teknis itu adalah untuk mendapatkan informasi tentang
cadangan pangan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan stoknya di
lapangan.
“Pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung
berdampak terhadap menurunya produksi pertanian. Untuk mengantisipasi itu,
Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan ingin mendata ketersediaan
pangan di daerah-daerah,” ujar Yansen.
Disamping itu kata Yansen, yang tak kalah penting
pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang lumbung pangan
masyarakat yang dikelola oleh kelompok tani atau gapoktan disetiap desa dalam
wilayah kecamatan masing-masing.
“Jadi saya minta betul data lumbung pangan yang
disampaikan nanti benar-benar update dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan
hanya mengisi data yang dibuat-buat, harus akurat sesuai dengan kondisi yang
ada. Baik itu lumbung pangan swadaya masyarakat atau lumbung pangan yang
dibangun oleh pemerintah,” kata Yansen.
DKP Lampung Selatan menggelar pertemuan teknis dengan UPT Pertanian dan PPL dari 17 kecamatan. | Foto : Diskominfo |
Yansen berharap, dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya
dapat mengetahui sebaran lumbung pangan yang ada di masyarakat. Sehingga
memudahkan pemerintah daerah mengetahui kondisi lumbung pangan untuk dikembangkan
pembangunan berikutnya.
“Jadi ketika saya, atau dari provinsi bahkan dari pusat
datang, kelompoknya memang betul-betul ada, dan lumbung pangannya juga ada.
Sekalipun dalam kondisi baik atau rusak ringan. Dan yang tahu kondisinya, ya
PPL dan UPT di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut Yansen mengatakan, pada kesempatan itu dirinya
juga meminta kepada UPT Pertanian dan PPL untuk menyosialisasikan Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan RI) Nmor 31 Tahun 2017 kepada pengusaha penggilingan
padi di Lampung Selatan.
Yansen menyebut, setiap pengusaha yang memproduksi beras
kemasan dan bermerek wajib melakukan registrasi produk dagangannya guna
mendapatkan sertifikat.
“Jadi mulai sekarang kita melakukan pendataan untuk
meregistrasi (pendaftaran) penggilingan padi. Karena nanti tidak ada lagi
penggilingan padi yang mengeluarkan produk beras yang berkualitas tetapi dengan
merk orang lain,” tuturnya.
Yansen mengungkapkan, dengan pendataan penggilingan padi
itu diharapkan akan dapat memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan untuk
masyarakat selaku konsumen dan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai
tambah serta daya saing produk.
Dia berharap, setiap kecamatan ada satu contoh penggilingan
padi yang telah memenuhi syarat bisa mengeluarkan beras berkualitas secara
resmi dan punya merk dagang sendiri.
“Karena saya lihat kita punya banyak penggilingan padi
yang bagus. Tetapi hasilnya dikirm keluar daerah dan kembali lagi kesini sudah
dikemas dengan merk orang lain,” tandasnya. (rls/kmf)