
Bupati Lampung Selatan Imbau Masyarakat Salat Idul Adha di Rumah, Ini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha, Takbiran dan Kurban 2021
![]() |
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat memberikan arahan pada acara sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara virtual. | Diskominfo |
KALIANDA, Sungkainews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi telah
menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam ini akan
terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di
sejumlah daerah.
Menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah tersebut,
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah mengambil berbagai antisipasi guna
menekan lonjakan wabah Covid-19.
“Ibadah itu tidak dilarang. Tapi saya mengimbau untuk
melakukan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Ini untuk
meminimalisir peningkatan jumlah kasus baru Covid-19,” ujar Nanang saat
melakukan sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah melalui video conference
dengan camat dan kepala desa dari enam kecamatan, dari Aula Sebuku, rumah dinas
bupati setempat, Sabtu (17/07/2021).
Kemudian, Nanang juga melarang masyarakat melakukan
kegiatan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan ditengah
situasi pandemi Covid-19.
“Boleh takbiran di masjid, tapi paling banyak 10 persen dari
kapasitas masjid. Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran
keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif. Supaya wilayah kita
tidak sampai menjadi zona merah,” imbuhnya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab
Lampung Selatan, Supriyanto menyebut dasar peniadaan salat Idul Adha di Masjid,
aturan takbiran, dan panduan kurban di saat pandemi Covid-19 di Kabupaten
Lampung Selatan.
Pertama kata Supriyanto, yakni Surat Edaran Menteri
Agama RI Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah
atau 2021 Masehi.
Kedua, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha
dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah diluar wilayah Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor :
045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Provinsi
Lampung,” kata Supriyanto.
![]() |
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat memberikan arahan pada acara sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara virtual. | Diskominfo |
Selain itu lanjut Supriyanto, melihat infografis
perkembangan kasus Covid-19 dari tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 17 Juli
2021 bahwa Kabupaten Lampung Selatan berada di zona orange yang diprediksi sampai
dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Lalu, memperhatikan berita acara rapat pembahasan
penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 Hijriah yang telah dilaksanakan pada
tanggal 16 Juli 2021 di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan bersama
pimpinan Ormas Islam dan tokoh agama.
“Pelaksanaan malam takbiran dilaksanakan secara
terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan
memperhatikan standar protokol Covid-19 secara ketat. Dilarang takbir keliling
untuk menghindari keramaian dan kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan
secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,”
terang Supriyanto.
Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan, atas dasar tersebut
diatas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mengimbau agar pelaksanaan
salat Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.
Kemudian, terkait penyembelihan hewan kurban dapat
dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah atau tanggal
20-23 Juli 2021.
“Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R),” kata Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, untuk kegiatan penyembelihan,
pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga
masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat.
“Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan
hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban,” katanya.
Terakhir, terkait pendistribusian daging kurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing
dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
“Diminta kepada Satgas dan Satuan Tugas Khusus Penanganan
Covid-19 untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara
berjenjang melalui satuan yang ada dibawahnya,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi Perayaan
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara virtual yang diikuti camat dan kepala
desa dari Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan
Merbau Mataram melalui video conference.
Selain dihadiri bupati, kegiatan itu juga dihadiri
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin bersama sejumlah pejabat
utama dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Aula Sebuku,
rumah dinas bupati setempat. (rls/kmf)